Sejarah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – Kali ini admin akan memposting tentang sejarah dekrit presiden 5 Juli 1959.
Setalah konstituante gagal menetapkan undang-undang Dasar 1945 menjadi
Konstitusi Republik Indonesia. Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit
yang diumumkan dalam upacara resmi di istana merdeka pada tanggal 5 Juli
1959, pukul 17.00. Sejarah dekrit presiden 5 Juli 1959.
Adapun isi dari dekrit presiden 5 Juli 1959 adalah:
- Pembubaran Konstituante;
- Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950;
- Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 ini mendapat dukungan dari lapisan masyarakat
Indonesia. Kasad (kepala staf Angkatan Darat) memerintahkan kepada
segenap personil TNI untuk melaksanakan dan mengamankan dekrit tersebut.
Mahkamah Agung membenarkan dekrit tersebut. DPR dalam sidangnya
tertanggal 22 Juli 1959 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk
terus bekerja dengan berpedoman pada UUD 1945.
Dikeluarkannya
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mendapat sambutan positif dari seluruh
lapisan masyarakat yang sudah jenuh melihat ketidakpastian nasinal yang
mengakibatkan tertundannya upaya pembangunan nasional. Dukungan spontan
tersebut menunjukkan bahwa rakyat telah lama mendambakan stabilitas
politik dan ekonomi. Semenjak pemerintah Republik Indonesia menetapkan
dekrit presiden 5 Juli 1959, indonesia memasuki babak sejarah baru, akni
berlakunya kembali UUD 1945 dalam kerangka Demokrasi terpimpin.
Menurut
UUD 1945, Demokrasi terpimpin mengandung pengertian kedaulatan rakyat
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Yang dimaksud permusyawaratan/perwakilan
adalah MPR sebagai pemegang kedaulatan. Dengan demikian harus dimaknai
bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan tehnisnya sepenuhnya
dilaksanakan oleh MPR.
Dalam
perkembangan selanjutnya, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ditindak lanjuti
dengan penataan bidang politik, sosial-ekonomi dan pertahanan keamanan.
Sebagai realisasinya, pada tanggal 20 Agustus 1959, Presiden Soekarno
menyampaikan surat No. 2262/HK/59 kepada DPR yang isinya menekankan
kepada kewenangan presiden untuk memberlakukan peraturan negara baru. .
atas dasar peraturan tersebut, Presiden soekarno kemudian membentuk
lembaga-lembaga negara, seperti MPRS, DPAS, DPR-GR, Kabinet kerja dan
Front nasional.
Demikianlah artikel sederhana tentang sejarah Dekrit presiden 5 Juli 1959 ini, semoga menambah wawasan kesejarahan kita. [ ]
0 komentar:
Posting Komentar