Sabtu, 07 Januari 2012


Liputan6.com, Cilacap: Dua tersangka pencuri pisang Kuatno dan Topan bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, mereka bebas dari pengapnya sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cilacap, Jawa Tengah, yang telah 60 hari mereka huni. Remaja yang dinyatakan memiliki keterbelakangan mental ini dibolehkan pulang ke rumah masing-masing atas keputusan pihak Kejaksaan Negeri Cilacap sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Keputusan untuk tidak menahan keduanya didasari kondisi kejiwaa mereka. Kepulangan dua remaja yang menjadi tersangka kasus pencurian pisang ini disambut suka cita dan tangis haru keluarganya. Sebagai pelampiasan rasa senangnya, pihak keluarga langsung menggelar ritual yaitu memandikan tersangka dengan air kembang. Hal itu dilakukan untuk membuang sial dan sebagai rasa syukur.

Kasus pencurian buah pisang sendiri terjadi November 2011 silam, di Kecamatan Kesugihan, Cilacap, Jateng. Dua remaja ini dijadikan tersangka karena tertangkap warga sedang mencuri buah pisang sebanyak 15 tandan.

Kedua tersangka belakangan dinyatakan memiliki keterbelakangan mental dan sempat ditahan oleh polisi di sel tahanan LP Cilacap selama 60 hari. Penahanan keduanya ditentang pihak keluarga sebab pemilik buah pisang telah memberikan maaf terhadap kedua tersangka dan tak akan membawa kasus ini ke ranah hukum.(BJK/ADO)
Mardianto, 07/01/2012 13:08

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More