Liputan6.com, Jakarta: Wakil Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Widjajono Partowidagdo mengatakan, sosialisasi program
pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan dimulai pekan depan.
"Pemerintah sudah bentuk tim sosialisasi dan akan mulai berjalan pekan
depan," kata Widjajono di Jakarta, Jumat (6/1).
Menurut dia, sosialisasi di antaranya akan dilakukan melalui media massa baik cetak maupun elektronik. "Selain juga sosialisasi nonformal misalkan melalui pemberitaan seperti ini," ujarnya.
Widjajono menjelaskan, sampai saat ini, revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2005 dan Perpres No. 9 Tahun 2006 yang berisi siapa-siapa yang berhak memakai BBM bersubsidi, memang belum keluar. "Sebentar lagi. Namun, pemerintah sudah mempunyai dasar hukum yang lebih tinggi yakni UU APBN 2012," ucapnya.
Menurut Widjajono, mekanisme pembatasannya adalah kendaraan roda empat milik pribadi tidak boleh memakai premium bersubsidi. Hanya, kendaraan umum dan roda dua yang diperbolehkan memakai premium bersubsidi.
Ia melanjutkan, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang sebelumnya lebih banyak menjual premium diubah menjadi pertamax. SPBU yang menjual premium akan lebih banyak berada di jalur angkutan umum. Sedangkan pengisian premium kendaraan roda dua akan dilakukan terpisah di pom bensin, sehingga tidak memungkinkan mobil ikut mengisi premium.
Widjajono juga mengatakan, kendaraan umum akan dibatasi pemakaian premiumnya memakai alat kendali. "Alat ini untuk mencegah perembesan ke pengguna yang tidak berhak," katanya. Ia mengakui, penyelewengan akibat program pembatasan pasti ada. "Namun, pastinya tujuan pengurangan subsidi akan tercapai," ujarnya.
Pemerintah, imbuh dia, juga akan memperbaiki moda transportasi umum agar pemilik kendaraan pribadi mau berpindah menggunakan angkutan umum. Di sisi lain, pemerintah akan menggalakkan program pemakaian bahan bakar gas untuk transportasi secara bertahap.
Pada tahap awal, program akan difokuskan pada kendaraan angkutan umum dengan memberikan alat konversi secara gratis. "Sekarang sudah berjalan dan akan diintensifkan lagi," katanya. Selanjutnya, program BBG akan menyasar kendaraan pribadi dengan menyediakan alat konversi bersubsidi.
"Nantinya, masyarakat akan memiliki pilihan memakai pertamax atau BBG (bahan bakar gas). Untuk sementara, pemilik kendaraan pribadi bisa memakai bus Transjakarta dulu," katanya.
Menurut dia, pemerintah juga akan menaikkan harga BBG untuk lebih banyak menarik investor masuk dalam bisnis tersebut. Pemerintah akan menjalankan pembatasan BBM bersubsidi yang dimulai dari premium per 1 April 2012 sesuai amanat UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012.
Pasal 7 Ayat 4 UU APBN 2012 menyebutkan, pengendalian anggaran subsidi BBM tahun 2012 akan dilakukan melalui pengalokasiannya lebih tepat sasaran dan kebijakan pengendalian konsumsinya.
Lalu, penjelasan ayat 4 pasal tersebut adalah pengalokasian BBM bersubsidi secara tepat sasaran dilakukan melalui pembatasan konsumsi premium untuk kendaraan roda empat milik pribadi di Jawa-Bali sejak 1 April 2012.
Adapun kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi antara lain melalui optimalisasi program konversi minyak tanah ke elpiji tiga kilogram, meningkatkan pemanfaatan bahan bakar nabati dan gas, menghemat konsumsi BBM subsidi, dan menyempurnakan regulasi kebijakan subsidi BBM dan elpiji tiga kg.
Selain itu, ayat 6 pasal yang sama juga menyebutkan, harga jual BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.(ANS/Ant)
Menurut dia, sosialisasi di antaranya akan dilakukan melalui media massa baik cetak maupun elektronik. "Selain juga sosialisasi nonformal misalkan melalui pemberitaan seperti ini," ujarnya.
Widjajono menjelaskan, sampai saat ini, revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2005 dan Perpres No. 9 Tahun 2006 yang berisi siapa-siapa yang berhak memakai BBM bersubsidi, memang belum keluar. "Sebentar lagi. Namun, pemerintah sudah mempunyai dasar hukum yang lebih tinggi yakni UU APBN 2012," ucapnya.
Menurut Widjajono, mekanisme pembatasannya adalah kendaraan roda empat milik pribadi tidak boleh memakai premium bersubsidi. Hanya, kendaraan umum dan roda dua yang diperbolehkan memakai premium bersubsidi.
Ia melanjutkan, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang sebelumnya lebih banyak menjual premium diubah menjadi pertamax. SPBU yang menjual premium akan lebih banyak berada di jalur angkutan umum. Sedangkan pengisian premium kendaraan roda dua akan dilakukan terpisah di pom bensin, sehingga tidak memungkinkan mobil ikut mengisi premium.
Widjajono juga mengatakan, kendaraan umum akan dibatasi pemakaian premiumnya memakai alat kendali. "Alat ini untuk mencegah perembesan ke pengguna yang tidak berhak," katanya. Ia mengakui, penyelewengan akibat program pembatasan pasti ada. "Namun, pastinya tujuan pengurangan subsidi akan tercapai," ujarnya.
Pemerintah, imbuh dia, juga akan memperbaiki moda transportasi umum agar pemilik kendaraan pribadi mau berpindah menggunakan angkutan umum. Di sisi lain, pemerintah akan menggalakkan program pemakaian bahan bakar gas untuk transportasi secara bertahap.
Pada tahap awal, program akan difokuskan pada kendaraan angkutan umum dengan memberikan alat konversi secara gratis. "Sekarang sudah berjalan dan akan diintensifkan lagi," katanya. Selanjutnya, program BBG akan menyasar kendaraan pribadi dengan menyediakan alat konversi bersubsidi.
"Nantinya, masyarakat akan memiliki pilihan memakai pertamax atau BBG (bahan bakar gas). Untuk sementara, pemilik kendaraan pribadi bisa memakai bus Transjakarta dulu," katanya.
Menurut dia, pemerintah juga akan menaikkan harga BBG untuk lebih banyak menarik investor masuk dalam bisnis tersebut. Pemerintah akan menjalankan pembatasan BBM bersubsidi yang dimulai dari premium per 1 April 2012 sesuai amanat UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012.
Pasal 7 Ayat 4 UU APBN 2012 menyebutkan, pengendalian anggaran subsidi BBM tahun 2012 akan dilakukan melalui pengalokasiannya lebih tepat sasaran dan kebijakan pengendalian konsumsinya.
Lalu, penjelasan ayat 4 pasal tersebut adalah pengalokasian BBM bersubsidi secara tepat sasaran dilakukan melalui pembatasan konsumsi premium untuk kendaraan roda empat milik pribadi di Jawa-Bali sejak 1 April 2012.
Adapun kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi antara lain melalui optimalisasi program konversi minyak tanah ke elpiji tiga kilogram, meningkatkan pemanfaatan bahan bakar nabati dan gas, menghemat konsumsi BBM subsidi, dan menyempurnakan regulasi kebijakan subsidi BBM dan elpiji tiga kg.
Selain itu, ayat 6 pasal yang sama juga menyebutkan, harga jual BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.(ANS/Ant)
0 komentar:
Posting Komentar