Layanan penyetaraan ijazah adalah layanan penilaian kesetaraan terhadap
dokumen hasil belajar (ijazah/diploma/sertifikat/transkrip nilai/rapor) yang dikeluarkan
oleh lembaga penyelenggara pendidikan luar negeri/dalam negeri yang tidak menganut
sistem pendidikan nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
Beberapa warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas kenegaraan, diplomatik atau tugas lainnya bersekolah atau menyekolahkan putra-putrinya pada sekolah di negara setempat yang memiliki perbedaaan dengan sistem pendidikan nasional. Atau, ada pula sebagian warga negara Indonesia yang bersekolah atau menyekolahkan putra-putrinya di sekolah dengan sistem pendidikan asing namun sekolah tersebut berlokasi di Indonesia. |
|
Setelah menyelesaikan pendidikannya pada jenjang tertentu untuk kepentingan melanjutkan
pendidikan yang lebih tinggi ataupun untuk kepentingan administratif lainnya, misalnya
melamar pekerjaan, mereka yang memiliki dokumen hasil belajar seperti rapor/ijazah/diploma/sertifikat/STTB/transkrip
dari sistem pendidikan asing memerlukan penilaian untuk penyetaraan jenjang dan
jenis pendidikan sesuai dengan sistem pendidikan nasional Indonesia. Penilaian dan
penyetaraan ijazah dimaksud dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Nasional atau
Pejabat lain yang diberi wewenang.
|
- Mengisi formulir permohonan elektronik yang disediakan melalui aplikasi yang disediakan di Portal Kemdiknas.
- Unggah (Upload ) berkas-berkas (elektronik) lampiran permohonan hasil pemindaian (scanning) dokumen aslinya.
- Kirim (submit) isian permohonan apabila sudah dianggap lengkap.
- Cetak/simpan tanda terima permohonan.
- Menunjukkan dokumen asli dari berkas-berkas lampiran (elektronik) yang telah diunggah pada saat pengiriman permohonan dengan datang ke Sekretariat Tim Penilai yang beralamat di:
- Memantau status pemrosesan permohonan melalui Portal Kemdiknas dengan memasukkan nomor pendaftaran dan ”password” sesuai yang tertera di Tanda Terima Permohonan sebagai kunci akses
- Apabila SK Penyetaraan ijazah sudah dikeluarkan, dokumen SK dapat diambil secara langsung ke Sekretariat Tim Penilai dan salinan elektroniknya dapat diunduh (di-download) melalui Portal Kemdiknas.
- Persyaratan dokumen lampiran pada saat pengajuan permohonan melalui Portal.
Sub-bag Kerja Sama, Bagian Hukum Dan Kepegawaian Sekretariat Ditjen Manajemen
Pendidikan Dasar
Gedung E lantai 14 Kantor Kemdiknas Jl. Jenderal Sudirman Jakarta
0 komentar:
Posting Komentar