Rabu, 25 Januari 2012

PENYETARAAN IJAZAH | untuk jenjang pendidikan dasar




Layanan penyetaraan ijazah adalah layanan penilaian kesetaraan terhadap dokumen hasil belajar (ijazah/diploma/sertifikat/transkrip nilai/rapor) yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan luar negeri/dalam negeri yang tidak menganut sistem pendidikan nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.

Beberapa warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas kenegaraan, diplomatik atau tugas lainnya bersekolah atau menyekolahkan putra-putrinya pada sekolah di negara setempat yang memiliki perbedaaan dengan sistem pendidikan nasional. Atau, ada pula sebagian warga negara Indonesia yang bersekolah atau menyekolahkan putra-putrinya di sekolah dengan sistem pendidikan asing namun sekolah tersebut berlokasi di Indonesia.
Setelah menyelesaikan pendidikannya pada jenjang tertentu untuk kepentingan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi ataupun untuk kepentingan administratif lainnya, misalnya melamar pekerjaan, mereka yang memiliki dokumen hasil belajar seperti rapor/ijazah/diploma/sertifikat/STTB/transkrip dari sistem pendidikan asing memerlukan penilaian untuk penyetaraan jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan sistem pendidikan nasional Indonesia. Penilaian dan penyetaraan ijazah dimaksud dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Nasional atau Pejabat lain yang diberi wewenang. 
 h

  • Mengisi formulir permohonan elektronik yang disediakan melalui aplikasi yang disediakan di Portal Kemdiknas.
  • Unggah (Upload ) berkas-berkas (elektronik) lampiran permohonan hasil pemindaian (scanning) dokumen aslinya.
  • Kirim (submit) isian permohonan apabila sudah dianggap lengkap.
  • Cetak/simpan tanda terima permohonan.
  • Menunjukkan dokumen asli dari berkas-berkas lampiran (elektronik) yang telah diunggah pada saat pengiriman permohonan dengan datang ke Sekretariat Tim Penilai yang beralamat di:
    Sub-bag Kerja Sama, Bagian Hukum Dan Kepegawaian Sekretariat Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar
    Gedung E lantai 14 Kantor Kemdiknas Jl. Jenderal Sudirman Jakarta
  • Memantau status pemrosesan permohonan melalui Portal Kemdiknas dengan memasukkan nomor pendaftaran dan ”password” sesuai yang tertera di Tanda Terima Permohonan sebagai kunci akses
  • Apabila SK Penyetaraan ijazah sudah dikeluarkan, dokumen SK dapat diambil secara langsung ke Sekretariat Tim Penilai dan salinan elektroniknya dapat diunduh (di-download) melalui Portal Kemdiknas.
  • Persyaratan Dokumen Untuk Penyetaraan Ijazah

  • Persyaratan dokumen lampiran pada saat pengajuan permohonan melalui Portal.
  1. Pasfoto pemohon ukuran 4x6 (*)
  2. Paspor (*)
  3. Surat keterangan dari Perwakilan RI setempat dan atau Perwakilan Negara Asing di Indonesia/ Surat Keterangan Dari Sekolah Asal (*)
  4. Ijazah/Diploma/Sertifikat (apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah) (*)
  5. Transkrip Nilai (*)
  6. Struktur Program kurikulum. Scan dokumen ini tidak diperlukan apabila penyelenggara pendidikan (sekolah asal) menyediakan dokumen ini di website resminya (*)
  7. Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir (*)
  8. Rapor kelas 1, 2, dan 3 untuk jenjang SMP, SMA, SMK (khusus bagi pemohon penyetaraan ijazah tingkat SD cukup rapor 3 tahun terakhir) (*)
Keterangan : (*) Scan berwarna
  1. Pasfoto pemohon ukuran 4x6 (*)
  2. Surat Ijin Belajar WNI yang dikeluarkan oleh Ditjen Mandikdas (*)
  3. Ijazah/Diploma/Sertifikat (*)
  4. Transkrip Nilai (*)
  5. Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir (*)
  6. Rapor kelas 1, 2, dan 3 untuk jenjang SMP, SMA, SMK (khusus bagi pemohon penyetaraan ijazah tingkat SD cukup rapor 3 tahun terakhir) (*)
Keterangan : (*) Scan berwarna
  1. Tanda terima permohonan
  2. Identitas diri yang berupa Paspor bagi pemohon penyetaraan ijazah dari sekolah asing di luar negeri atau Surat Ijin Belajar WNI yang dikeluarkan oleh Ditjen Mandikdas bagi pemohon penyetaraan ijazah dari sekolah asing di dalam negeri
  3. Dokumen asli Ijazah/Diploma/Sertifikat (apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah)
  4. Dokumen asli Transkrip Nilai
  5. Struktur Program Kurikulum (apabila tidak tersedia di laman resmi sekolah asal)
  6. Dokumen asli Akta Kelahiran
  7. Dokumen asli Rapor jenjang pendidikan terakhir (khusus bagi pemohon penyetaraan ijazah tingkat SD cukup rapor 3 tahun terakhir)
Jakarta, Juni 2010

Sekretariat Tim Penilai

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More