Infokomcenter - Keinginan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru dengan mempekerjakan PPPK tidak mudah. "Teman-teman P1 yang diangka PPPK banyak yang mengeluh TPG-nya tidak bisa keluar begitu diangkat ASN PPPK," kata Heti Kustrianingsih, Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLSPI) kepada JPNN.com, Sabtu (25/5).
Lihat artikel "Diangkat PPPK Malah Kehilangan TPG, Tunjangan Rp 38,4 Juta Melayang" di JPNN.com dengan judul "Diangkat PPPK Malah Kehilangan TPG, Tunjangan Rp 38,4 Juta Melayang".
Heti mengatakan bahwa setelah ditelusuri, ternyata itu karena SK PPPK tidak sesuai dengan sertifikat pendidik. Sebagai contoh, SK pengangkatannya untuk mata pelajaran IPS, meskipun dia memiliki sertifikasi guru pemasaran. Akibatnya, TPG tidak dapat keluar, meskipun guru PPPK dapat mendapatkan gaji tambahan sebesar kurang lebih Rp 7 jutaan setiap bulan jika cair.
Merasa prihatin juga teman-teman. TPG yang dibayarkan setiap triwulan sebesar Rp 9,6 juta tidak dapat dicairkan, dan setiap tahun melayang sebesar Rp 38,4 juta. Menurutnya, kontrak 5 tahun senilai Rp 192 juta sangat besar. Kasus lainnya adalah banyak orang yang SK mengangkatnya sebagai guru geografi, tetapi dia belajar ekonomi, membuat mereka bingung dengan kontrak kerjanya yang akan datang. Menurut Heti, kondisi ini membuat perpanjangan kontrak kerja dan perolehan hak TPG sangat sulit bagi guru PPPK.
Ironisnya, ini terjadi secara bersamaan di seluruh wilayah. "Mengubah SK pemda harus diusulkan kepada pemda dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga prosesnya ribet." Heti menyatakan bahwa sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), guru yang ijazahnya tidak linier dengan SK pengangkatannya disarankan untuk bekerja sama dengan Dinas Pendidikan setempat. Mereka memiliki kemampuan untuk mengajukan permintaan pindah dan meminta sekolah-sekolah yang masih membutuhkan mapel untuk dialokasikan. Nanti, surat perintah menjalankan tugas (SPMT) diubah, sedangkan SK pengangkatan tetap.
Heti menyatakan bahwa tugas menjadi lebih sulit karena dadok diawasi oleh SPMT. Jika mengubah SK, perlu diusulkan kepada kepala daerah dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Heti juga mengatakan bahwa guru PPPK yang mengajar tanpa SK dapat ditanyakan ke dinasnya untuk solusi. Heti Kustrianingsih berharap hal ini tidak terjadi lagi, karena tahun ajaran baru sebentar lagi akan dimulai. Dia berharap jam akan diberikan sesuai dengan SK pengangkatan. oleh (esy/jpnn)
sumber :
https://www.jpnn.com/news/diangkat-pppk-malah-kehilangan-tpg-tunjangan-rp-384-juta-melayang
0 komentar:
Posting Komentar